Hukum Berkumur saat Puasa,Apakah Membatalkan Puasa

Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Muslim selama bulan Ramadan. Namun, sering kali muncul pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah berkumur. Lalu, apakah berkumur saat puasa membatalkan ibadah tersebut?

Memasukkan sesuatu ke dalam mulut dapat membatalkan puasa. Diterangkan dalam buku Menjaga Puasa Ramadhan susunan Mansur Chadi Mursid, muslim dilarang memasukkan sesuatu ke lubang terbuka seperti mulut, hidung atau telinga.

Hukum Berkumur saat Puasa

“Jika engkau menghirup air, hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa.” (HR Nasai dan lainnya)

Selain itu, Ibnu Qudamah juga sempat menyinggung terkait hukum berkumur saat puasa. Dia berkata,

“Jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika berwudhu, lalu air masuk ke kerongkongannya tanpa ada unsur kesengajaan dan bukan pula karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Auza’i, Ishaq, dan Syafi’i yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.”

Ia menilai, masuknya air ke dalam tenggorokan adalah tanpa unsur kesengajaan atau berlebihan yang kemudian diibaratkan seperti seekor lalat terbang yang masuk ke dalam tenggorokan. Dengan begitu, hal tersebut berbeda dengan perbuatan yang disengaja.

Meski demikian, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat puasa seseorang akan batal jika memasukkan air ke dalam rongga perut dalam keadaan sadar. Menurut mereka, ini sama seperti sengaja meminum air.

Turut diterangkan dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Muh Hambali, sisa air di mulut bekas berkumur tak dapat dihindari dan sering kali tertelan dengan ludah.

Mengacu pada beberapa hadits, beberapa riwayat memperbolehkan seseorang berkumur saat puasa selama itu tidak berlebihan. Umar bin Khattab RA berkata,

“Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya, ‘Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.’ Beliau menjawab, ‘Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak membatalkan puasa.’ Beliau bersabda, ‘Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa’.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)