Tak Bisa Berpuasa Karena Sakit atau Lansia? Ini Tata Cara Bayar Fidyah yang Benar!

Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan. Namun, bagi sebagian orang seperti lansia yang sudah lemah atau saudara kita yang mengidap sakit kronis tanpa harapan sembuh, menjalankan puasa menjadi hal yang sangat berat bahkan membahayakan kesehatan.

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan (taysir). Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi tersebut, kewajiban puasa diganti dengan Fidyah. Tapi, bagaimana sih tata cara, ukuran, dan jenis makanan yang benar?

1. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki harapan untuk mengganti (qadha) puasanya di kemudian hari. Hal ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber, kategori ini mencakup:

  • Lansia yang sudah sangat renta dan fisiknya tidak kuat berpuasa.

  • Orang sakit kronis yang menurut keterangan medis tidak ada harapan untuk sembuh.

2. Ukuran Fidyah yang Harus Dikeluarkan

Berapa banyak yang harus diberikan per satu hari puasa yang ditinggalkan? Ada dua standar yang sering digunakan oleh para ulama:

  • Menurut Imam Syafi’i & Mayoritas Ulama: Ukurannya adalah 1 mud makanan pokok (beras di Indonesia). 1 mud setara dengan kurang lebih 675 gram atau 0,75 kg.

  • Menurut Imam Hanafi: Ukurannya adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’, yaitu sekitar 1,5 kg beras. Namun, Mazhab Hanafi juga memperbolehkan membayar fidyah dalam bentuk nominal uang yang setara dengan harga makanan pokok/makanan siap saji.

3. Jenis Makanan dan Cara Menyalurkannya

Melansir dari pandangan resmi di laman BAZNAS, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan dua cara:

  1. Makanan Pokok (Bahan Mentah): Memberikan beras sesuai ukuran di atas kepada fakir miskin.

  2. Makanan Siap Saji: Memberikan seporsi makanan lengkap (nasi dan lauk pauk) yang mengenyangkan kepada satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Catatan Penting: Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin, bukan kepada golongan lain seperti amil atau mualaf yang masih mampu secara ekonomi.

4. Kapan Waktu Membayar Fidyah?

Fidyah boleh dibayar secara harian (setiap hari puasa ditinggalkan) atau dikumpulkan dan dibayar sekaligus di akhir bulan Ramadhan. Namun, fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan dimulai.

Kesimpulan untuk #KawanAksi

Islam tidak memberatkan hamba-Nya. Jika orang tua kita atau saudara kita tidak mampu berpuasa, fidyah adalah jalan mulia untuk tetap menyempurnakan kewajiban sekaligus membantu mereka yang kelaparan.

Pastikan fidyah yang kamu salurkan tepat ukuran dan tepat sasaran agar ibadah orang tercinta menjadi sah dan berkah.

Yuk, sampaikan amanah fidyahmu melalui lembaga yang terpercaya agar langsung dirasakan manfaatnya oleh para lansia prasejahtera di pelosok!

FIDYAH SEKARANG DISINI!