Apakah Air Laut dan Salju Dapat Digunakan Untuk Bersuci

Dalam Islam, bersuci adalah salah satu syarat penting sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat. Bersuci melibatkan penggunaan air yang suci dan mensucikan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah air laut dan salju dapat digunakan untuk bersuci?

Pengertian Air yang Suci dan Mensucikan

Dalam fikih, air yang suci dan mensucikan (“mutlak”) adalah air yang tidak bercampur dengan zat lain yang mengubah sifat aslinya, baik warna, rasa, maupun baunya. Air ini mencakup:

  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air sungai
  • Air laut
  • Air salju atau es yang mencair
  • Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48).

Apakah Air Laut Dapat Digunakan Bersuci?

Air laut menurut beberapa penelitian berbau kimia memiliki komposisi 96,5% air murni dan 3,5% material seperti kadar garam, gas dan bahan-bahan organik lainya. Kadar garam yang terkandung rata-rata 3,5%. Maka tak heran kalau air laut rasanya asin.

Apakah air laut dapat digunakan bersuci? Maka dari itu, tulisan ini akan membahas jawaban dari pertanyaan tersebut dari sudut pandang hadis Nabi Muhammad saw. Kurang lebih sebagai berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه يقول: سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيلَ مِنَ المَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ البَحْرِ؟ فقال: “هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ

Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Beliau menceritakan ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah saya melakukan perjalanan jalur laut dengan keadaan membawa air sedikit. Jika saya menggunakannya berwudlu maka saya akan kehausan. Lantas apakah bisa saya berwudlu dengan air laut? Kemudian Rasulullah menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkai hewan yang hidup di dalamnya [Ar-Rafi’I, Abu Al-Qasim, Sarh Musnad As-Syafi’i (Samela) juz. 1 hal. 75]

Bahwa air laut meskipun rasanya asin bisa digunakan untuk bersuci. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi. Maka, patokan perkara dapat digunakan untuk bersuci bukan pada rasanya melainkan bisa atau tidak disebut dengan air.

Bersuci dengan Salju Apakah Sah?

Melansir dalam buku Sunan An-Nasa’i yang ditulis Imam An-Nasa’i disebutkan hadits tentang berwudhu dengan air laut dan salju.

٣٣٣ – (صحيح) أخبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: أَنبأَنا جَرِيرٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ : اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بماء الثلج وَالْبَرَدِ، وَنَقِ قَلْبِي مِنَ الْخَطَايَا كَمَا تَقيْتَ الثوب الأبيض مِنَ الدَّنَسِ، [ق، وَمَضَى (٦١))

Artinya: (Shahih) Ishaq bin Ibrahim mengabarkan bahwa Jarir mengatakan dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ya Allah, cucilah (bersihkanlah) kesalahan-kesalahan saya dengan air es dan embun, serta sucikanlah (bersihkanlah) hati saya dari kesalahan-kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran.” [Muttafaq alaihi, dan hadits yang telah disebutkan pada No. 61]

Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu, mandi atau lainnya.