Childfree dalam Pandangan Islam: Dalil Al Quran, Hadist dan Hukum

Childfree, sebuah istilah yang merujuk pada keputusan pasangan untuk tidak memiliki anak, menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Dalam Islam, pandangan terhadap keputusan ini sangat berkaitan dengan tujuan pernikahan dan hukum-hukum syariah yang menjadi landasan hidup umat Muslim. Artikel ini akan membahas childfree dalam perspektif Islam, mengupas dalil-dalil yang relevan, serta mengkaji dampaknya dari sudut pandang agama.

Apa Itu Childfree?

Childfree adalah pilihan sadar untuk tidak memiliki anak, baik karena alasan pribadi, kesehatan, ekonomi, atau lingkungan. Berbeda dengan “childless” yang berarti tidak memiliki anak karena kendala biologis atau faktor lain di luar kendali, childfree adalah keputusan yang diambil secara sukarela oleh individu atau pasangan.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya bertujuan untuk menyalurkan fitrah manusia, tetapi juga untuk melanjutkan keturunan (QS. An-Nisa: 1). Rasulullah SAW bersabda:

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i).

Dari hadits ini, jelas bahwa melanjutkan keturunan adalah salah satu anjuran dalam pernikahan. Anak dipandang sebagai karunia Allah SWT yang membawa keberkahan, doa, dan penerus amal jariyah bagi orang tua (QS. Al-Kahfi: 46).

Childfree: Boleh atau Tidak dalam Islam?

Keputusan untuk tidak memiliki anak dalam Islam dapat dikategorikan menjadi dua:

Childfree karena alasan darurat.

Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan kelonggaran untuk keputusan ini. Misalnya, jika memiliki anak membahayakan kesehatan fisik atau mental salah satu pasangan, maka hal ini diperbolehkan dengan catatan keputusan tersebut tidak diambil tanpa alasan syar’i.

Childfree tanpa alasan syar’i.

Jika keputusan childfree diambil tanpa alasan yang kuat dan syar’i, hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang mendorong umat untuk memperbanyak keturunan sebagai bagian dari ibadah.

Dalil Al-Qur’an dan Hadits

QS. Ash-Shaffat: 100

“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.”
Ayat ini menunjukkan bahwa memiliki anak adalah anugerah yang patut dimohonkan kepada Allah SWT.

Hadits tentang amal jariyah:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

Anak saleh menjadi aset akhirat bagi orang tua, yang menunjukkan pentingnya memiliki keturunan dalam pandangan Islam.

Dampak Keputusan Childfree

Keputusan childfree dapat membawa dampak besar, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat. Dalam Islam, keluarga besar yang terdiri dari anak-anak adalah salah satu bentuk keberkahan hidup. Namun, keputusan ini juga harus dipertimbangkan berdasarkan kondisi setiap individu, dengan tetap merujuk pada ajaran agama.

Childfree dalam Islam adalah topik yang membutuhkan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Jika alasan childfree didasarkan pada syariah, Islam memberikan ruang untuk itu. Namun, jika keputusan tersebut semata-mata karena alasan duniawi tanpa mempertimbangkan tujuan pernikahan dalam Islam, maka hal itu kurang sesuai dengan prinsip agama. Penting bagi setiap pasangan untuk memahami hukum Islam, berdiskusi dengan ulama, dan merenungkan dampaknya dalam kehidupan dunia dan akhirat sebelum mengambil keputusan.

Dengan panduan syariat, semoga setiap keputusan yang diambil membawa keberkahan dan ridha Allah SWT.