Penjelasan Hukum Suap Menyuap Dalam Islam

Suap-menyuap adalah tindakan yang melibatkan pemberian atau penerimaan sesuatu (biasanya berupa uang atau hadiah) dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah atau mengubah keputusan secara tidak adil. Dalam Islam, perbuatan ini disebut dengan istilah “risywah” atau suap.sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 188,

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Pengertian Suap dalam Islam

Dalam Islam, suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi atau menerima sesuatu demi mendapatkan keuntungan tertentu yang seharusnya tidak diterima, terutama jika melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan. Risywah dalam konteks hukum Islam dianggap sebagai tindakan yang merusak tatanan keadilan dan dapat merusak hubungan sosial di antara masyarakat.

Suap Hukumnya Haram dalam Islam

Masih dari sumber yang sama, hukum suap menyuap adalah haram. Allah SWT dan rasul-Nya melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain dengan cara buruk, termasuk suap. Terlebih, tindakan suap dapat mempermainkan suatu hukum.

Para ulama sepakat bahwa dasar hukum suap menyuap adalah haram. Ini dikarenakan uang hasil suap didapatkan dengan cara yang tidak baik, karena orang yang memberi dan menerima tidak saling rida.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 42,

سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatul Thalibin juga mengatakan bahwa hukum suap adalah haram secara mutlak. Suap dikatakan sebagai pemberian harta menuntut keputusan yang tidak adil atau menolak keputusan yang adil.

Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa mengatakan bahwa suap haram hukumnya bagi pelaku maupun penerimanya. Dalam salah satu fatwa MUI dijelaskan bahwa imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

Artinya, status keharaman uang suap berlaku pada penerima. Namun, uang itu dapat digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, seperti pembangunan jembatan atau halte.

Dalam sebuah hadits dikatakan,

“Rasulullah SAW melaknat pelaku suap dan penerima suap dan perantara antara keduanya.” (HR Tirmidzi)

Suap atau risywah adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Dengan memperhatikan dalil-dalil yang ada, jelas bahwa suap bertentangan dengan prinsip keadilan dan etika dalam Islam. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya menjauhi perbuatan ini dan mendukung terciptanya masyarakat yang adil dan bersih dari tindakan tercela.