Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki berbagai macam jenis. Salah satunya adalah puasa nazar, yang sering dilakukan ketika seseorang telah berjanji kepada Allah untuk berpuasa sebagai tanda syukur atau permohonan tertentu. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian, tata cara, dan ketentuan puasa nazar sesuai dengan ajaran Islam.
Pengertian Puasa Nazar
Secara umum, nazar adalah janji yang diucapkan oleh seseorang untuk melakukan suatu ibadah atau perbuatan baik jika permohonan atau keinginannya terpenuhi. Puasa nazar adalah salah satu bentuk nazar, yaitu janji untuk berpuasa jika sesuatu yang diinginkan atau diminta kepada Allah SWT tercapai.
Misalnya, seseorang berdoa agar lulus ujian dengan bernazar akan berpuasa selama tiga hari jika berhasil lulus. Ketika keinginan itu terkabul, ia wajib melaksanakan puasa tersebut sesuai dengan nazar yang telah diucapkannya. Dalam hal ini, puasa nazar adalah wajib dilaksanakan karena janji itu telah mengikat diri kepada Allah SWT.
Hukum Puasa Nazar
Dalam syariat Islam, hukum puasa nazar adalah wajib bagi siapa saja yang telah bernazar dan keinginannya telah terkabul. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran:
“Kemudian hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazarnya dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29)
Dari ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan untuk menyempurnakan nazar. Dalam hadits juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, siapa saja yang telah bernazar untuk berpuasa, wajib memenuhi nazarnya ketika permohonannya terkabul. Jika seseorang gagal melaksanakan nazar tanpa alasan yang dibenarkan syariat, ia berdosa dan wajib membayar kafarat (tebusan).
Tata Cara Melaksanakan Puasa Nazar
Puasa nazar memiliki tata cara yang tidak jauh berbeda dengan puasa wajib lainnya, seperti puasa Ramadhan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pelaksanaan puasa nazar:
1. Niat Sebelum memulai puasa, seseorang harus berniat untuk melaksanakan puasa nazar. Niat ini bisa diucapkan dalam hati atau lisan. Sebaiknya niat dilakukan pada malam hari sebelum melaksanakan puasa, meskipun dalam nazar yang dibuat sebelumnya sudah terdapat maksud untuk berpuasa.
Contoh niat puasa nazar:
“Nawaitu shauman nazri lillahi ta’ala”
(Aku berniat puasa nazar karena Allah Ta’ala).
2. Menahan Diri dari Hal-hal yang Membatalkan Puasa Sama seperti puasa lainnya, selama menjalankan puasa nazar, seseorang harus menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
3. Mengisi Puasa dengan Amal Ibadah Disunnahkan untuk memperbanyak amal ibadah selama menjalankan puasa nazar, seperti shalat sunnah, membaca Al-Quran, dan bersedekah, guna menambah pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Keutamaan Puasa Nazar
Menurut buku Tak Henti Engkau Berlari Dikejar Rezeki Amalan-Amalan Dahsyat Sumber Kekayaan dan Kemakmuran karangan Taufiq FR, terdapat beberapa keutamaan jika seorang melakukan puasa nazar. Berikut uraiannya:
1. Meningkatkan Rasa Syukur kepada Allah SWT
Melaksanakan puasa nazar dapat memunculkan rasa syukur yang lebih mendalam kepada Allah SWT.
2. Tanggung Jawab atas Nikmat yang Diterima
Berpuasa nazar juga menunjukkan bentuk tanggung jawab seseorang atas nikmat yang telah Allah SWT berikan.
3. Allah SWT Melipatgandakan Rezeki
Melaksanakan puasa nazar bukan hanya sebagai bentuk syukur, tetapi juga cara agar Allah SWT melipatgandakan rezeki kepada hamba-Nya yang telah diikrarkan.
4. Terhindar dari Azab Allah SWT
Apabila seseorang telah bernazar namun tidak menjalankannya atau mengabaikannya, Allah SWT tidak segan-segan memberikan azab.
5. Mendapat Ketenangan Hidup
Ketika seseorang mengabaikan nazar yang telah diucapkan, hidup mereka bisa dihantui rasa waswas dan tidak merasa tenang.
Kafarat Nazar Jika Tidak Bisa Dilaksanakan
Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa nazarnya, baik karena sakit atau alasan syar’i lainnya, ia wajib membayar kafarat atau tebusan. Menurut syariat, kafarat bagi orang yang tidak melaksanakan nazar adalah:
- Memberi makan 10 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (sekitar 750 gram makanan pokok).
- Jika tidak mampu, maka memberikan pakaian kepada 10 orang miskin.
- Jika tetap tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama 3 hari sebagai ganti nazar yang tidak bisa ditunaikan.
Hal ini didasarkan pada ayat Al-Quran yang menyebutkan:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (melanggar sumpah) itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa tiga hari.” (QS. Al-Maidah: 89)