Berkurban merupakan salah satu ibadah mulia dalam Islam yang sangat dianjurkan, khususnya bagi mereka yang mampu. Ibadah ini dilakukan setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir hari tasyrik, yaitu 13 Dzulhijjah. Sebagai wujud ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT, berkurban juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini menjadi dalil utama yang menunjukkan perintah untuk menyembelih hewan kurban sebagai bagian dari ibadah.
Bagi seorang Muslim yang ingin memulai berkurban, hal pertama yang harus ditanamkan adalah niat yang ikhlas karena Allah semata, bukan karena pamer atau ingin dipuji. Tidak ada lafaz niat khusus yang wajib dilafalkan, karena niat adalah amalan hati. Namun, dianjurkan untuk meniatkan dalam hati bahwa kurban ini dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
Proses berkurban dilakukan setelah salat Idul Adha. Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat, maka kurban tersebut tidak sah, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah salat, maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah kaum Muslimin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi, kambing, atau domba, dengan syarat tertentu seperti sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Usia hewan pun ditentukan dalam syariat, misalnya kambing minimal berusia satu tahun, sapi dua tahun, dan unta lima tahun.
Saat penyembelihan, penyembelih mengucapkan “Bismillah, Allahu Akbar”, dan dianjurkan menambahkan doa, “Allahumma hadzihi minka wa laka, taqabbal minni”, yang artinya, “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah dariku.” Penyembelihan harus dilakukan dengan baik, tidak menyiksa hewan, dan dengan alat tajam agar prosesnya cepat dan tidak menyakitkan.
Bagi yang hendak berkurban, terdapat satu sunnah penting, yaitu tidak memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim)
Setelah hewan disembelih, dagingnya disarankan untuk dibagikan. Sebagian boleh dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya, sebagian lagi disedekahkan kepada fakir miskin, dan sebagian lainnya diberikan sebagai hadiah kepada kerabat atau tetangga. Namun, tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari hewan kurban, termasuk kulitnya.
Bagi pemula, berkurban bisa dimulai dengan mencari informasi hewan yang sehat dan tempat penyembelihan yang terpercaya. Jika tidak mampu menyembelih sendiri, bisa mewakilkan kepada lembaga atau panitia kurban yang amanah. Yang penting, niatnya tetap lurus karena Allah, dan prosesnya mengikuti tuntunan syariat.
Bacaan niatnya untuk yang diwakilkan
بِسْمِ اللهِ، اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ، تَقَبَّلْ مِنْهُ
Bismillāh, Allāhu Akbar, Allāhumma hādzihi min fulānin ibni fulān, taqabbal minhu.Artinya:“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari [nama orang yang berkurban] anak dari [nama ayahnya], terimalah darinya.”
Ibadah kurban menjadi simbol ketundukan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama manusia, terutama mereka yang kurang mampu. Semoga Allah menerima kurban kita dan menjadikannya jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.